Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2531
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ حَدَّثَنِي رِبْعِيُّ بْنُ حِرَاشٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ أُخْتٍ لِحُذَيْفَةَ قَالَتْ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ أَمَا لَكُنَّ فِي الْفِضَّةِ مَا تَحَلَّيْنَ بِهِ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَتْ مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تَحَلَّى الذَّهَبَ فَتُظْهِرَهُ إِلَّا عُذِّبَتْ بِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] telah menceritakan kepadaku [Rib'i bin Hirasy] dari [isterinya] dari [saudari Hudzaifah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan khutbah kepada kami, beliau mengatakan: "Wahai kaum wanita, ketahuilah, perak itu dapat dijadikan perhiasan oleh kalian. Tidaklah seseorang dari kalian mengenakan emas sebagai perhiasan, kemudian ia menampakkannya, kecuali ia akan disiksa karena hal itu."